Ahmad Thursina Roja
Kontributor
Jakarta, Majalah Missi – Menteri Keuangan Sri Mulyani memblokir anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sekitar Rp 14 triliun. Anggaran tersebut tersebar di empat direktorat jenderal dan saat ini masih berada di Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sejak akhir 2024 sebagai bagian dari penyesuaian anggaran yang rutin terjadi di awal tahun.
“Itu mungkin masih ada Rp14 triliunan, mungkin, Rp14 triliunan hitungan-hitungan yang sedang kita kumpulkan semuanya,” ujar Diana di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menanggapi kabar pemblokiran anggaran ini dengan nada bercanda. Ia menyebut bahwa anggaran yang tersedia saat ini bahkan tidak cukup untuk membiayai proyek IKN.
“IKN kayaknya belum ada (progres) sih. Makanya saya bilang, anggaran itu kan diblokir semua. Progres gimana sih? Anggarannya enggak ada (kok ditanya) progres, dan progresnya itu buat beli makan siang Pak Menteri,” kata Dody.
Meskipun anggaran IKN masih diblokir, Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, memastikan bahwa pembangunan ibu kota baru tetap berlanjut. Ia juga membantah kabar yang menyebut Presiden Prabowo Subianto membatalkan proyek ini.
“Ini (kabar IKN dibatalkan Prabowo) tidak betul. Sesuai arahan Presiden, fokusnya adalah penyelesaian pembangunan kantor-kantor legislatif dan yudikatif beserta ekosistem pendukungnya,” ujar Troy dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (6/2/2025).
Berita Terpopuler
-
PMUQI Gelar Persami 2026: Transisi Siaga ke Penggalang demi Bentuk Karakter Santri -
Sosialisasi dan persiapan Try Out serta Ujian Madrasah Tsanawiyah -
Kwartir Ranting Leuwiliang Gelar Lomba Tata Laksana 2 dan Penggalang Hebat 1 -
Pengukuhan Saka Dirgantara di Ummul Quro Al-Islami -
Meski Terguyur Hujan, Tabligh Akbar Angkatan ke-27 Ashaabul Yamiin Berlangsung Sukses Hingga Akhir Acara -
Mts Ummul Quro Al Islami gelar Seminar Pengenalan Robotik -
SEREMONIAL PEMBUKAAN EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DAN PMR