pmuqi.com

NASIONAL

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Lima Narapidana "Bali Nine" ke Australia, Kajian Masih Berlangsung

source : Internet
Picture of Ahmad Thursina Roja

Ahmad Thursina Roja

Kontributor

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Atgas, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya telah menyetujui pemindahan narapidana asal Australia yang merupakan anggota kelompok “Bali Nine” ke negara asalnya. Proses tersebut saat ini masih dalam tahap kajian dan persiapan mekanisme.

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (18/11), Menteri Supratman menegaskan bahwa Presiden mendukung langkah pemindahan narapidana tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya mematuhi prosedur yang berlaku.

“Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan. Tetapi, hal ini tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut mekanisme yang harus dipatuhi,” jelas Supratman.

Saat ini, pemerintah sedang memfinalisasi kajian mengenai pemindahan narapidana lintas negara. Menteri Supratman menyebut bahwa aturan mekanisme transfer narapidana secara rinci belum sepenuhnya tersedia. Oleh karena itu, Presiden telah meminta pihak terkait untuk melakukan kajian mendalam.

“Makanya Presiden menegaskan kepada Menko Hukum dan Menteri Hukum untuk melakukan kajian terlebih dahulu. Prosesnya kami targetkan selesai pada Desember 2024 atau awal 2025,” ungkapnya.

Kajian tersebut melibatkan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kelompok “Bali Nine” merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 2005 di Bali atas kasus penyelundupan narkotika. Dari kelompok tersebut, dua orang telah dieksekusi mati pada 2015, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Lima anggota lainnya yang dipenjara seumur hidup, yakni:

  1. Si Yi Chen
  2. Michael Czugaj
  3. Matthew Norman
  4. Scott Rush
  5. Martin Stephens


Jika proses kajian selesai dan mekanisme pemindahan disepakati, kelima narapidana tersebut akan dipulangkan ke Australia untuk menjalani sisa masa hukuman di negara asalnya. Langkah ini merupakan bagian dari kerja sama bilateral antara Indonesia dan Australia di bidang hukum dan kemanusiaan.

Menteri Supratman berharap keputusan final yang akan diambil nantinya dapat mencerminkan prinsip keadilan dan memenuhi standar hukum internasional. “Pada prinsipnya, kami mempersiapkan yang terbaik untuk semua pihak,” pungkasnya.